Kamis, 05 Mei 2011

BAB I


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah Penelitian
Dalam sejarah perkembangan peradaban bangsa terlihat jelas bahwa kemajuan bangsa sangat terkait dengan pendidikan sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Dalam kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia pada dasarnya bertitik tolak pada Pendidikan Nasional sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas maka dalam proses pembangunan pendidikan terus  menerus dilakukan peningkatan dan penyempurnaan dalam sistem penyelenggaraannya di sekolah. Dengan demikian diharapkan program pendidikan di sekolah senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tidak mengesampingkan keimanan dan ketakwaan.
1
Dalam hal ini seluruh komponen warga sekolah dituntut berpartisipasi secara penuh dalam memberikan kontribusi yang konstruktif demi kemajuan sekolah. Dengan adanya partisipasi yang diberikan oleh semua pihak tersebut, maka secara otomatis akan timbul rasa kebersamaan, tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dalam mewujudkan sekolah  yang berkualitas.
Dalam suatu lembaga pendidikan, kepala sekolah sebagai tenaga struktural mempunyai peranan penting dalam mencapai tujuan pendidikan dan sekolah. Dimana keberhasilan kegiatan pendidikan di sekolah sangat bergantung kepada peranan kepala sekolah dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Jika hal itu dilaksanakan berarti kepala sekolah dapat melaksanakan amanat dan tanggung jawab yang diembannya.
Pimpinan sekolah yang merupakan bagian dari sekian banyak pihak yang mempunyai kepentingan (stakeholders) terhadap sekolah, memiliki peranan yang besar dalam mengimplementasikan peningkatan kualitas pendidikan sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan pendidikan, seorang guru dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Oleh karena itu, seorang guru sebagai tenaga profesional harus memahami hal-hal yang bersifat filosofis dan konseptual, serta dapat melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Sebagai tenaga pendidik yang profesional, maka seorang guru dituntut untuk menguasai keahlian di bidangnya baik itu bersifat teoritis maupun praktis.
Dalam kenyataan di lapangan sering kita lihat para guru yang kurang profesional, dalam artian cara mengajar dan metode yang digunakan untuk mengajar tidak relevan dengan tuntutan dunia sekarang dan hanya mengarahkan peserta didik pada apa yang dikehendakinya (guru), bukan memfasilitasi peserta didik ke arah perkembangan siswa tersebut secara optimal. Sehingga perlu adanya pengawasan dan pembinaan serta pengembangan dari pihak-pihak tertentu agar guru dapat meningkatkan kompetensi yang dimilikinya dan mempunyai disiplin serta kinerja yang tinggi.
Kepala sekolah selaku pimpinan di lembaga pendidikan bertanggung jawab penuh akan hal itu. Selain sebagai tenaga edukatif, kepala sekolah juga berfungsi sebagai manager, administrator dan supervisor.
Peran kepala sekolah begitu penting serta dituntut untuk mampu melakukan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya tersebut. Namun jika tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan maka selain tujuan yang diharapkan tidak akan tercapai hal ini juga akan mendapat image yang tidak diinginkan. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, dan administrasi sekolah serta upaya pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan di dalam sekolah yang berarti kepala sekolah berupaya membina dan mengembangkan tenaga pendidik. Hal ini mempunyai makna menyangkut pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu kompetensi guru yang berkaitan.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa : “ kompetensi guru … meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.[2]

Berdasarkan hasil pengamatan yang penulis lakukan selama beberapa bulan terakhir pada MAN I Banjarmasin, penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh dan mendalam dengan mengadakan sebuah penelitian ilmiah berkenaan dengan hal tersebut ke dalam bentuk skripsi yang berjudul : Usaha Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru Pada MAN I Banjarmasin.    

B.     Penegasan Judul Penelitian
Untuk memberikan kejelasan mengenai judul penelitian ini, maka penulis merasa perlu untuk memberikan penegasan judul sebagai berikut :
1.      Usaha
Usaha yaitu segala kegiatan yang mengarahkan tanaga, pikiran dan badan untuk mencapai suatu tujuan.[3]
Usaha yang dimaksud dalam penelitian ini adalah usaha yang dilakukan kepala sekolah MAN I Banjarmasin untuk meningkatkan kompetensi profesional guru, baik bidang kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional.
2.      Kepala Sekolah
Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0296/U/1996 tentang penugasan pegawai negeri sipil sebagai kepala sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada pasal 1 diterangkan bahwa “kepala sekolah adalah kepala sekolah di lingkungan Departemen dan kepala sekolah yang dipekerjakan di sekolah swasta”.[4]

3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kompetensi profesional yang penulis maksud di sini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugasnya yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

C.    Perumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang di atas, maka perumusan dalam penelitian ini dituangkan dalam bentuk pertanyaan dasar sebagai berikut :
1.      Bagaimana usaha kepala sekolah dalam peningkatan kompetensi profesional guru di MAN I Banjarmasin baik kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional?
2.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peranan kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi profesional guru pada MAN I Banjarmasin?

D.    Alasan Memilih Judul
Yang menjadi alasan dasar penulis memilih judul ini adalah :
1.      Kepala sekolah merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap seluruh komponen yang ada di lembaga sekolahnya. Dia juga bertanggung jawab akan mutu yang dihasilkan oleh lembaganya, baik itu mutu proses maupun mutu hasil. Untuk mendapatkan mutu proses yang baik maka dibutuhkan tenaga yang profesional di bidangnya masing-masing, dalam hal ini para guru. Apabila para guru dalam sebuah lembaga pendidikan memiliki dan melaksanakan jiwa profesionalnya maka bukan cuma mutu proses yang baik akan didapat tetapi juga mutu hasil. Untuk mencapai semua itu, peran penting kepala sekolah sangat dibutuhkan karena dia orang yang paling bertanggung jawab terhadap lembaganya. Begitu juga pada MAN I Banjarmasin, MAN I Banjarmasin merupakan Lembaga Pendidikan Islam Menengah Atas yang berada di bawah naungan Departemen Agama dan menjadi salah satu madrasah aliyah yang mempunyai mutu yang baik. Maka profesionalitas yang paling utama dalam pengelolaannya agar menghasilkan mutu proses dan mutu hasil yang bisa menjadi contoh bagi lembaga yang lain.
2.      Usaha-usaha yang dilakukan kepala sekolah sangat menentukan kualitas sekolah, dan hal ini sangat mempengaruhi untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dalam proses belajar mengajar.
3.      Keberhasilan program pembelajaran sebagian besar terletak pada guru yang memegang kendali operasional, karena guru merupakan bagian dari suatu lembaga pendidikan yang memiliki hubungan dengan kepala sekolah, dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan sekolah dan tujuan pendidikan dengan baik.
4.      Keinginan dari dalam diri penulis untuk mengetahui usaha-usaha kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi profesional guru dan dan sejauh mana tingkat profesionalitas guru di sekolah tersebut.

E.     Tujuan Penelitian
Berdasar rumusan masalah di atas maka yang menjadi tujuan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui aktivitas / upaya / langkah / cara-cara / usaha apa saja yang dilakukan oleh kepala sekolah  dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru baik kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
2.      Mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi aktivitas / upaya / langkah / cara-cara / usaha kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi profesional guru baik kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

F.     Signifikansi Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat, sebagai berikut :
1.      Sebagai bahan informasi bagi penulis mengenai masalah yang diteliti.
2.      Sebagai masukan tambahan referensi dalam menambah khazanah keilmuan khususnya ilmu keislaman yang berkenaan dengan kepemimpinan dan keprofesionalan.
3.      Penelitian ini diharapkan mampu menggali objektivitas yang sebenarnya terjadi di lapangan sehingga hasil yang didapat bisa bermanfaat bagi stakeholders pendidikan.
4.      Sebagai sumbangan dari penulis dalam bidang kepemimpinan (kepala sekolah) yang berkaitan dalam perannya meningkatkan kompetensi para guru yang ada di lembaga pendidikan (sekolah / madrasah).
5.      Sebagai bahan tambahan dalam bidang kepemimpinan kepala sekolah bagi yang memerlukan.

G.    Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah memahami pembahasan ini, maka dibuat sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I   Pendahuluan berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, definisi operasional, alasan memilih judul, tujuan penelitian, signifikansi penelitian, kajian pustaka dan sistematika penulisan.
Bab II Tinjauan teoritis berisi ruang lingkup kepemimpinan kepala sekolah khususnya yang berkaitan dengan usahanya dalam meningkatkan kompetensi profesional guru.
Bab III            Metode penelitian berisi jenis dan pendekatan, desain penelitian, subjek dan objek penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, kerangka dasar penelitian, teknik pengolahan data dan analisis data serta prosedur penelitian.
Bab IV Laporan hasil penelitian berisi Gambaran Umum Lokasi Penelitian, Penyajian Data dan Analisis Data.
Bab V  Penutup berisikan simpulan dan saran.



[1]Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, Bandung, Fermana, 2006, hal.68
[2] Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen, Bab IV Pasal 10 ayat (1), Bandung, Fermana,2006,hal.8
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), h.263

[4] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,Direktorat Pendidikan Dasar,1996/1997/, h.19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar